Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha kemitraan yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, dengan dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif (komplementer): pihak yang menjalankan operasional usaha, bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.
- Sekutu pasif (komanditer): pihak yang hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola usaha, serta tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Dasar hukum | Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bukan UU PT. |
| Status badan hukum | Bukan badan hukum, tapi diakui sebagai subjek hukum terbatas. |
| Tanggung jawab | Sekutu aktif: penuh. Sekutu pasif: terbatas pada modal. |
| Kepemilikan modal | Dibentuk oleh dua partai atau lebih. |
| Pendiri | Minimal 2 orang: 1 aktif dan 1 pasif. |
| Kegiatan usaha | Umumnya digunakan untuk usaha dagang, jasa, dan UMKM. |
PROSEDUR PENDIRIAN CV (2025, Indonesia):
- Membuat akta pendirian di notaris.
- Mendaftarkan ke sistem AHU Online Kemenkumham.
- Memperoleh Sertifikat Verifikasi CV.
- Mengurus NPWP Badan dan NIB (OSS).
- Mengurus perizinan usaha sesuai bidang (jika diperlukan).
CONTOH USAHA YANG UMUM MENGGUNAKAN CV:
- Jasa konstruksi kecil.
- Usaha makanan dan minuman.
- Jasa laundry, percetakan, atau konsultan.
- Perdagangan barang.
Jika membutuhkan dalam kepengurusan CV silahkan kontak kami

