
dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja, khusus untuk pelaku usaha UMKM (Usaha Mikro dan Kecil) di Indonesia.
Konsep ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempermudah masyarakat dalam mendirikan usaha resmi tanpa harus memiliki banyak pendiri seperti PT biasa.
Berbeda dengan PT konvensional yang minimal didirikan oleh 2 orang, PT Perorangan cukup didirikan oleh satu individu yang bertindak sebagai direktur sekaligus pemegang saham.
Ciri-Ciri PT Perseorangan
- Didirikan oleh 1 orang: Sebagai pendiri, pemegang saham, dan direktur.
- Skala usaha mikro atau kecil: Dibuktikan dengan kriteria dari UU UMK (aset maksimal Rp 5 miliar dan omzet maksimal Rp15 miliar per tahun).
- Tidak memerlukan akta notaris: Cukup menggunakan format pernyataan pendirian yang diunggah secara online
- Memiliki status badan hukum: Setelah mendapat sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.
Dasar Hukum PT Perorangan
PT Perorangan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, yaitu:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mendorong UMKM untuk naik kelas menjadi usaha berbadan hukum.
Berikut manfaat utama mendirikan PT Perorangan:
1. Legalitas Resmi
Usaha Anda memiliki status badan hukum yang sah di mata hukum Indonesia.
2. Tanggung Jawab Terbatas
Pemilik hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan, sehingga harta pribadi lebih aman.
3. Lebih Profesional & Kredibel
Meningkatkan kepercayaan klien, mitra bisnis, dan investor.
4. Mudah Mengakses Pembiayaan
Lebih mudah mendapatkan: Kredit usaha (KUR), Pendanaan dari bank/lembaga keuangan, Kerjasama bisnis skala besar
5. Proses Pendirian Mudah & Cepat Tanpa notaris
Biaya lebih terjangkau
6. Fleksibel untuk UMKM
Sangat cocok untuk:
- Freelancer
- Online shop
- Jasa profesional
- Usaha rumahan
Syarat Mendirikan PT Perorangan , berikut syarat umumnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki usaha kategori mikro/kecil
- Memiliki NIK (KTP) dan NPWP
- Mengisi pernyataan pendirian secara online

Jika usaha berkembang dan masuk kategori menengah/besar, harus diubah ke PT biasa dengan minimal 2 pendiri
Contoh Kasus Penggunaan
Seorang pemilik UMKM (warung kopi, toko online, jasa desain, dll) ingin legal dan profesional → bisa daftar sebagai PT Perseorangan.
Pemilik bisa mencetak faktur, membuka rekening bisnis, atau ikut tender pemerintah.
Biaya Proses PT PERORANGAN : Rp 1.500.000
Berkas yang akan Anda dapatkan :
- SK KEMENTRIAN HUKUM
- Surat pernyataan pendirian PT
- Berkas NPWP PT
- Berkas NIB + SPPL, K3L dll
- Sertifikat Standar jika ada
- Bisa membuat rekening atas nama PT sendiri
- Video tutorial laporan SPT TAHUNAN Coretax
PORTOFOLIO





