APA ITU PSE ? Bisa dibaca lengkapnya disini
PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah individu, badan usaha, atau institusi yang mengelola sistem elektronik untuk keperluan layanan publik maupun internal. Sistem elektronik ini termasuk:
- Website
- Aplikasi
- Sistem manajemen pengguna
- Sistem tagihan online
- Dashboard pelanggan
Pendaftaran PSE dilakukan melalui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
KAPAN RT RW NET & ISP WAJIB DAFTAR PSE?
- Menyediakan akses internet ke masyarakat umum (bukan hanya untuk keperluan pribadi).
- Menggunakan sistem elektronik seperti:
- Website layanan pelanggan
- Sistem billing online
- Manajemen jaringan yang dapat diakses pelanggan
- Sistem login pengguna (seperti captive portal)
- Menjual layanan secara komersial (berbayar).
- Telah memiliki bentuk usaha legal seperti:
- CV
- PT
- Koperasi
- Yayasan (jika berbadan hukum)
Bagaimana jika tidak terdaftar PSE ?
- Website atau sistem dapat diblokir oleh Kominfo.
- Usaha dianggap tidak resmi dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
- Bisa mendapatkan sanksi administratif, pemblokiran layanan, bahkan denda jika ada pelanggaran perlindungan data pengguna.
KESIMPULAN
| Kriteria | RT RW Net / ISP Wajib PSE? |
|---|---|
| Hanya berbagi internet pribadi | ❌ Tidak wajib |
| Menjual akses internet ke warga | ✅ Wajib daftar PSE |
| Punya sistem login/billing online | ✅ Wajib daftar PSE |
| Sudah berbentuk CV / PT / Koperasi | ✅ Wajib daftar PSE |
| Tidak punya sistem elektronik publik | ❌ Bisa tidak wajib |
Jika kamu punya usaha RT RW Net dan sudah melayani warga, apalagi dengan sistem login atau billing, maka kamu WAJIB daftar PSE Lingkup Publik.
Bagi yang membutuhkan berkas PSE KOMDIGI kusus RT RW NET berikut biaya prosesnya :
- Untuk usaha perorangan : –
- Untuk Badan Usaha ( PT/ CV / sejenisnya ; Rp 1.200.000
PORTOFOLIO PSE KUSUS RT RW NET






