PSE kusus RT RW NET


1000038446
APA ITU PSE ?  Bisa dibaca lengkapnya disini 

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah individu, badan usaha, atau institusi yang mengelola sistem elektronik untuk keperluan layanan publik maupun internal. Sistem elektronik ini termasuk:

  • Website
  • Aplikasi
  • Sistem manajemen pengguna
  • Sistem tagihan online
  • Dashboard pelanggan

Pendaftaran PSE dilakukan melalui Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika RI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

KAPAN RT RW NET & ISP WAJIB DAFTAR PSE? 

  1. Menyediakan akses internet ke masyarakat umum (bukan hanya untuk keperluan pribadi).
  2. Menggunakan sistem elektronik seperti:
    • Website layanan pelanggan
    • Sistem billing online
    • Manajemen jaringan yang dapat diakses pelanggan
    • Sistem login pengguna (seperti captive portal)
  3. Menjual layanan secara komersial (berbayar).
  4. Telah memiliki bentuk usaha legal seperti:
    • CV
    • PT
    • Koperasi
    • Yayasan (jika berbadan hukum)

Bagaimana jika tidak terdaftar PSE ? 

  • Website atau sistem dapat diblokir oleh Kominfo.
  • Usaha dianggap tidak resmi dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
  • Bisa mendapatkan sanksi administratif, pemblokiran layanan, bahkan denda jika ada pelanggaran perlindungan data pengguna.

KESIMPULAN

Kriteria RT RW Net / ISP Wajib PSE?
Hanya berbagi internet pribadi ❌ Tidak wajib
Menjual akses internet ke warga ✅ Wajib daftar PSE
Punya sistem login/billing online ✅ Wajib daftar PSE
Sudah berbentuk CV / PT / Koperasi ✅ Wajib daftar PSE
Tidak punya sistem elektronik publik ❌ Bisa tidak wajib

Jika kamu punya usaha RT RW Net dan sudah melayani warga, apalagi dengan sistem login atau billing, maka kamu WAJIB daftar PSE Lingkup Publik.

Bagi yang membutuhkan berkas PSE KOMDIGI kusus RT RW NET berikut biaya prosesnya :

  • Untuk usaha perorangan  : –
  • Untuk Badan Usaha ( PT/ CV / sejenisnya ; Rp 1.200.000

PORTOFOLIO PSE KUSUS RT RW NET 

Konsultasi Gratis !
Scroll to Top