CV ( Commanditaire Vennootschap )

images 1Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha kemitraan yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih, dengan dua jenis sekutu:

  1. Sekutu aktif (komplementer): pihak yang menjalankan operasional usaha, bertanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.
  2. Sekutu pasif (komanditer): pihak yang hanya menyetor modal dan tidak ikut mengelola usaha, serta tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetor.
Komponen Penjelasan
Dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), bukan UU PT.
Status badan hukum Bukan badan hukum, tapi diakui sebagai subjek hukum terbatas.
Tanggung jawab Sekutu aktif: penuh. Sekutu pasif: terbatas pada modal.
Kepemilikan modal Dibentuk oleh dua partai atau lebih.
Pendiri Minimal 2 orang: 1 aktif dan 1 pasif.
Kegiatan usaha Umumnya digunakan untuk usaha dagang, jasa, dan UMKM.

file 0000000046d471faa2c94eb2fcb65880

 

PROSEDUR PENDIRIAN CV (2025, Indonesia):

  1. Membuat akta pendirian di notaris.
  2. Mendaftarkan ke sistem AHU Online Kemenkumham.
  3. Memperoleh Sertifikat Verifikasi CV.
  4. Mengurus NPWP Badan dan NIB (OSS).
  5. Mengurus perizinan usaha sesuai bidang (jika diperlukan).

file 00000000b67471fab489f023ecd6a70a

CONTOH USAHA YANG UMUM MENGGUNAKAN CV:

  • Jasa konstruksi kecil.
  • Usaha makanan dan minuman.
  • Jasa laundry, percetakan, atau konsultan.
  • Perdagangan barang.

Jika membutuhkan dalam kepengurusan CV silahkan kontak kami

Konsultasi Gratis !
Scroll to Top