Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) adalah kewajiban setiap Wajib Pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, harta, dan kewajiban selama satu tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini berlaku bagi orang pribadi maupun badan usaha dan kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax per 2025.
Apa Itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan laporan resmi pajak yang disampaikan setiap tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
Data yang dilaporkan meliputi:
- Penghasilan selama setahun
- Pajak yang telah dibayar
- Harta dan utang
- Kewajiban perpajakan lainnya
Manfaat Lapor SPT Tahunan
- Melaporkan SPT memiliki banyak keuntungan, antara lain:
- Terhindar dari denda pajak karena lapor tepat waktu
- Menjadi bukti kepatuhan pajak untuk pengajuan kredit, tender, dan perizinan
- Membantu pengelolaan keuangan lebih tertata dan transparan
- Mengurangi risiko pemeriksaan pajak
- Berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pajak
Batas Waktu Pelaporan
- Orang Pribadi: maksimal 31 Maret
- Badan Usaha: maksimal 30 April
Sanksi Tidak Lapor SPT
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, Anda dapat dikenakan:
- Denda Administrasi
- Rp100.000 (Orang Pribadi)
- Rp1.000.000 (Badan Usaha)
- Sanksi Bunga jika terdapat pajak kurang bayar
- Sanksi Pidana dalam kasus tertentu, berupa denda besar hingga pidana penjara
Selain itu, dapat berdampak pada:
- Kesulitan pengajuan pinjaman
- Hambatan perizinan usaha
- Potensi pemeriksaan pajak
Hasil Laporan SPT TAHUNAN CORETAX

Butuh bantuan pelaporan Pajak tahunan pribadi ataupun Badan ?
Silahkan kontak kami
Fast Respon WA: 0851-7339-0369
PT MITRA LEGAL CENTER