PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pihak, baik dari pemerintah, badan usaha, maupun perorangan, yang menyelenggarakan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan operasionalnya. PSE wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.
Pengertian Resmi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PSE adalah:
“Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk layanan publik maupun non-publik.”
Terdapat dua jenis PSE:
- PSE Privat (Swasta)
- Dijalankan oleh entitas swasta atau individu.
- Contoh: e-commerce (Tokopedia, Shopee), aplikasi ride-hailing (Gojek, Grab), media sosial (Facebook, Instagram), layanan cloud, e-wallet (OVO, DANA).
- PSE Publik
- Dijalankan oleh instansi pemerintah untuk layanan publik.
- Contoh: BPJS, Dukcapil, Kominfo, Kementerian PAN-RB.
Apa itu Sistem Elektronik?
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang digunakan untuk memproses, menyimpan, dan/atau menyebarluaskan data elektronik.
Contohnya: website, aplikasi mobile, cloud storage, email, dan lainnya.
⚖️ Kewajiban PSE Menurut Hukum
PSE wajib mendaftar dan terdaftar di situs pse.kominfo.go.id jika:
- Memiliki sistem elektronik yang digunakan untuk publik.
- Mengelola data pengguna di Indonesia.
- Memberikan layanan digital di Indonesia (walaupun perusahaan asing).
Jika tidak mendaftar, Kominfo berhak memblokir layanan tersebut di Indonesia.
Contoh Layanan yang Termasuk PSE
| Layanan | Termasuk PSE? |
|---|---|
| E-commerce (Shopee, Tokopedia) | ✅ |
| Media Sosial (Facebook, TikTok) | ✅ |
| Layanan Streaming (Netflix, Spotify) | ✅ |
| Layanan Pemerintah (BPJS, Pajak.go.id) | ✅ |
| Aplikasi Toko Online Pribadi | ✅ |
✅ Manfaat Mendaftarkan PSE
- Legalitas dan kepatuhan hukum.
- Mendukung perlindungan data pengguna.
- Membantu pengawasan layanan digital oleh negara.
- Menunjukkan kredibilitas penyedia layanan.
- Terhindar dari pemblokiran oleh Kominfo.
Sanksi Jika Tidak Mendaftar
- Pemblokiran layanan atau aplikasi.
- Denda administratif.
- Tindakan hukum sesuai Undang-Undang ITE.
Catatan Penting
- PSE WAJIB bagi semua yang menjalankan layanan digital di Indonesia, baik lokal maupun asing.
- Jika Anda memiliki website, aplikasi, atau sistem digital yang mengumpulkan data pengguna, Anda wajib mendaftar PSE.
Biaya jasa PSE KOMDIGI :
- Untuk usaha perorangan ; –
- Untuk Badan Usaha PT / CV / sejenisnya : Rp 1.200.000
PORTOFOLIO PSE






